pkskudus.org - , KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penertiban alat peraga kampanye
(APK) di sepanjang jalan protokol di Kudus, Kamis (7/11/2013). Puluhan
APK diberbagai lokasi jalan yang melanggar zonasi pemasangan APK,
dicopot dan disita.
Jalan-jalan protokol yang menjadi sasaran penertiban APK tersebut
yaitu jalan A. Yani, R Agil Kusumadya, jalur lingkar selatan Kudus.
Selain itu, beberapa tempat yang seringkali menjadi area pemasangan
reklame seperti Tanggulangin, museum Kretek, GOR, dan Megawon, juga
tidak luput dari penertiban.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kudus, Sukrin
Subiyanto mengatakan, penertiban APK tersebut mengacu pada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013. Pada pasal 17 PKPU
tersebut, seluruh APK diluar zona pemasangan yang sudah ditentukan harus
dicopot.
"Sudah diberikan jangka waktu satu bulan dari penerapan PKPU nomor 15
tahun 2013. Setelah lewat masa itu, seluruh APK harus bersih kecuali di
tempat yang ditentukan," kata Sukrin.
Penertiban tersebut rencananya akan dilakukan selama tiga hari mulai
Kamis (7/11) kemarin. Selanjutnya, jika masih ditemukan APK yang
melanggar zona yang ditentukan, maka akan langsung dicopot. (*)
Satpol PP Kudus Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Jumat, 08 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar