JAKARTA -- Ahmad Fathanah mengutarakan
keberatannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa kasus
dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi dan tindak
pidana pencucian uang itu menyebut jaksa tidak mendasarkan tuntutan pada
fakta di persidangan.
"Penuntut umum telah mengabaikan proses persidangan," kata Fathanah, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Ia menyebut, jaksa tidak menggunakan keterangan beberapa saksi serta
keterangannya sebagai terdakwa. Fathanah membantah telah menerima Rp 1,3
miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan
Ishaaq.
Namun, jaksa penuntut umum tetap menuduhkan perbuatan tersebut kepada
dia. "Padahal saya tidak berbuat demikian dan telah membantah tuduhan
tersebut," kata dia.
Penasihat hukum Fathanah juga mengungkapkan keberatan serupa dalam
nota pembelaan terpisah. Penasihat hukum memang membenarkan kliennya
menerima uang Rp 1,3 miliar dari Indoguna. Namun, penasihat hukum
menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, uang itu tidak berpindah ke
tangan Luthfi.
Dalam pleodinya, penasihat hukum menyebut uang Rp 300 juta digunakan
untuk kepentingan pribadi Fathanah. Uang itu dialirkan untuk proyek
PLTS. Pun dengan uang Rp 1 miliar yang digunakan untuk kepentingan
pribadi.
Penasihat hukum menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 1
miliar ada yang diberikan kepada Maharani Suciyono, membayar cicilan
mobil, dan membayar biaya furnitur rumah Fathanah. "Nyata-nyata bukan
untuk Luthfi Hasan Ishaaq," kata penasihat hukum Fathanah.
Selain itu, Fathanah juga membantah telah melakukan tindak pidana
pencucian uang. Ia mengeluhkan petugas KPK yang sudah menyita rumah,
kendaraan, perhiasan, dan sejumlah uang. Ia berdalih harta kekayaannya
tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang dituduhkan
kepada dia. "Harta dan aset diperoleh secara legal," kata dia.
Namun, jaksa menilai hal berbeda. Jaksa menyatakan Fathanah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang. Jaksa menuntut agar Fathanah dijatuhi hukuman penjara 17 tahun 6
bulan dan membayar sejumlah denda.
Karena menilai tuntutan tidak sesuai fakta persidangan, Fathanah
merasa diperlakukan tidak adil. "Seharusnya sejak awal proses saya
disidik KPK, saya langsung dituntut dan sekaligus dihukum KPK. Tidak
perlu melalui proses persidangan," ujar dia. [ROL]

0 komentar:
Posting Komentar