Mantan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Laica Marzuki, mencium banyak
kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan peningkatan
kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kejanggalan
pertama, hakim lebih dulu memvonis dua pihak swasta dari PT Indoguna
Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
“Ini
kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya
belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara
negaranya yang disuap masih dicari,” kata dia dalam sebuah diskusi
bertema “Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi” yang digelar di JW Luwansa
Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).
Kejanggalan
lainnya terletak pada komposisi hakim yang menyidangkan kasus suap
kuota impor daging sapi itu. Harusnya majelis yang sudah menyidangkan
kasus Juard dan Arya tidak ikut dalam majelis perkara Luthfi Hasan
Ishaaq maupun Ahmad Fathanah, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, hakim yang menangani perkara itu diketuai oleh Nawawi Pomolango.
“Ini kan
masalah keadilan. Dia nggak bakalan adil karena sudah punya warna.
Bahkan kalau di majelis banding atau kasasi, tidak boleh menangani
perkara yang pernah diputusnya saat di tingkat pertama,” tandasnya.

0 komentar:
Posting Komentar