Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh,,
Pak Ustadz yg di rahmati Allah. Saya mau bertanya tentang alkohol.
1. Apakah semua makanan atau minuman yang mengandung alkohol itu Haram?
2. Apakah makanan atau kue/roti yg disemprot langsung dengan alkohol (dg tujuan mensterilkan makanan itu) itu haram?
3. Bagaimana dengan minyak wangi yang mengandung alkohol?
mengingat ini sangat penting bagi saya,mohon penjelasan dari pak ustadz
Jazakumullah khoiron katsiron
Wa Alaikumussalam Wr Wb.
Ibnu Rusyd setelah menceritakan perbedaan pendapat dikalangan para
ulama Hijaz dan Iraq tentang apakah yang diharamkan pada khomr itu
zatnya atau karena ia memabukkan menyebutkan :
1. Secara ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan
bahwa yang dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak
atau sedikitnya). Maka segala sesuatu yang di dalamnya terdapat hal-hal
yang menutupi akal dinamakan khomr.
2. Para ulama bersepakat bahwa memeras anggur adalah halal selama
belum menjadi keras sehingga mengandung khomr sebagaimana sabda
Rasulullah saw : “Maka peraslah anggur, dan segala yang memabukkan itu
haram.” Begitu juga hadits bahwa Nabi saw memeras anggur menuangkannya
pada hari kedua dan ketiga. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)
Sayyid Sabiq di dalam ‘Fiqhus Sunah” mengatakan, “Segala sesuatu yang
memabukkan adalah termasuk khomr dan tidak menjadi soal tentang apa
asalnya. Oleh karena itu, jenis minuman apa pun sejauh memabukkan adalah
khomr menurut pengertian syari’at dan hukum-hukum yang berlaku terhadap
khomr adalah juga berlaku atas minuman-minuman tersebut, baik ia
terbuat dari anggur, madu, gandum dan biji-bijan lain maupun dari
jenis-jenis lain.”
Zat yang dapat digolongkan kedalam alkohol banyak digunakan untuk
obat-obatan, makanan, parfum ataupun benda-benda yang ada disekitar kita
namun dari jenis alkohol yang termasuk dalam kategori berbahaya dan
memabukkan adalah ethanol.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa khomr tidaklah identik dengan alkohol
dan sebaliknya tidak setiap alkohol adalah khomr. Jadi khomr adalah
segala sesuatu yang mengandung ethanol atau zat lain yang memabukkan
dari apapun ia dibuatnya.
1. Dengan demikian setiap makanan atau minuman yang mengandung
ethanol disebut khomr dan haram untuk dikonsumsi. Pengharaman tidak
dilihat dari aspek memabukkan atau tidak namun pada zatnya itu sendiri.
Karena jika berpatokan dengan alasan memabukkan maka akan ada yang
berpendapat selama khomr itu tidak memabukkan seseorang maka
diperbolehkan padahal ini tidak betul. Namun jika seseorang berpatokan
pada zat khomrnya; berapapun banyaknya kandungan zat (yang memabukkan)
itu dalam suatu makanan / minuman maka ia haram dikonsumsi.
2. Adapun terhadap alkohol yang digunakan untuk bahan pensteril
makanan atau roti maka selama ia bukan dari bahan ethanol yang berbahaya
dan memabukkan maka halal digunakan.
Diantara dalil-dalilnya adalah :
Firman Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu). (QS. Al Maidah : 90 – 91)
Hadits Abi Aun as Saqofiy dari Abdullah bin Saddad dari Ibnu Abbas
dari Nabi saw bersabda, ”Khomr itu diharamkan karena bendanya.” (HR.
Baihaqi)
Sabda Rasulullah saw : “Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).
Ijma’ dan atas dasar keadaan syara’ sudah ada ketetapan bahwa yang
dimaksud khomr adalah pada jenisnya bukan pada kadar (banyak atau
sedikitnya). Maka segala sesuatu yang didalamnya terdapat hal-hal yang
menutupi akal dinamakan khomr. (Bidayatul Mujtahid juz 1 hal 347)
3. Sedangkan hukum penggunaan alkohol dalam parfum atau minyak wangi
terjadi perbedaan pendapat yang disebabkan apakah ia termasuk najis atau
suci?!
Ulama yang empat mengatakan bahwa khomr itu najis sebagaimana firman
Allah swt : ““adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al Maidah : 90)
Sementara para ulama yang lain, seperti; Imam Robi’ah, al Laits bin
Sa’ad dan al Mazini mengatakan bahwa khomr itu suci. Mereka berdalil
dengan apa yang terjadi ketika ayat pengharamannya itu diturunkan maka
khomr-khomr itu ditumpahkannya di jalan-jalan Madinah.
Seandainya khomr itu najis maka sahabat tidak akan melakukan hal itu
dan Rasulullah saw pun pasti akan melarang mereka sebagaimana beliau saw
melarang sahabat buang hajat di jalan-jalan. Ini menjadi dalil sucinya
khomr.
Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa najis yang dimaksud
dalam ayat adalah najis hukmiyah seperti najisnya orang-orang musyrik
(QS. 9 : 28), dan tidak diragukan lagi bahwa setiap yang diharamkan
adalah najis hukmiyah… Khomr bukanlah najis bendanya akan tetapi
hukumnya.
Jumhur kemudian menjawab,”Sesungguhnya firman Allah swt,’rijs’
menunjukan bahwa makna rijs dari sisi bahasa adalah najis. Kemudian
seandainya kita berpegang teguh untuk tidak menghukum dengan suatu hukum
kecuali jika kita dapatkan satu dalil yang manshush (ada nashnya) maka
syariah ini akan terhambat, karena nash dalam hal ini tidaklah banyak
namun sebagaimana penjelasan kami diawal bahwa rijs itu adalah najis
hissiyah (fisik) dan maknawiyah sebagaimana disebutkan terhadap
orang-orang musyrik…
Mereka menjawab jumhur dengan mengatakan bahwa asal segala sesuatu
adalah boleh dan suci selama tidak ada dalil yang menentangnya serta
tidak ada dalil yang menajiskannya.
Intinya menurut jumhur ulama bahwa khomr adalah najis maka alkohol
pun menjadi najis. Sedangkan menurut selain jumhur khomr adalah suci
dengan demikian khomr pun suci.
Diantara ulama belakangan yang mengatakan akan kesucian khomr adalah
asy Syaukani, ash Shon’ani, Shiddiq Hasan Khan dan Syeikh Muhammad
Rasyid Ridho yang berpendapat bahwa alkohol dan khomr tidaklah najis,
demikian pula parfum yang dicampurkan dengannya karena tidak ada dalil
shohih yang menjadikannya najis. Dan juga rijs didalam khomr adalah rijs
hukmi yang berarti haram.
Syeikh Muhammad Rasyid Ridho didalam tafsirnya mengatakan bahwa
terjadi perbedaan pendapat dalam najisnya khomr dikalangan ulama kaum
muslimin. Sesungguhnya Abi Hanifah menganggap minuman dari anggur yang
didalamnya terdapat alkohol secara pasti adalah suci. Dan bahwasanya
alkohol bukanlah khomr. Parfum-parfum orang Eropa bukanlah alkohol
tetapi ia adalah parfum yang didalamnya terdapat alkohol sebagaimana ia
juga terdapat pada bahan-bahan suci lainnya menurut ijma serta tidak ada
peluang untuk bisa dikatakan najis bahkan dikalangan orang-orang yang
mengatakan khomr itu najis.
Sealama permasalahan masih menjadi perselisihan barangkali terdapat
kemudahan setelah penyebarluasan penggunaannya didalam kedokteran,
penyucian, berbagai operasi, parfum dan lain-lain maka kecenderungan
kepada pendapat kesuciannya walaupun dibuat dari bahan-bahan beracun dan
berbahaya. Walaupun digunakannya masih jarang seperti khomr maka
sesungguhnya penajisannya tidaklah menjadi kesepakatan khususnya apabila
ia terbuat dari selain juice anggur. Dan sekarang ia dihasilkan dari
bahan-bahan yang bermacam-macam. Maka siapa yang terkena parfum baik
badannya, pakaiannya atau yang lainnya maka tidaklah ia wajib mandi dan
sholatnya pun sah.
(Fatawa Al Azhar, bab Parfum, juz 8 hal. 413)
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-
Bila Alkohol Haram Buat Makanan, Bagaimana Dalam Parfum?
Senin, 12 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar