JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar
sidang gugatan praperadilan dengan agenda putusan yang diajukan
Syarifuddin, hakim nonaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memenangkan Syarifuddin.
KPK sebagai pihak tergugat, dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 100
juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin
yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar. "Perbuatan KPK yang melakukan
perbuatan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti, dianggap
sebagai tindakan yang melebihi kewenangan," ujar hakim ketua sidang
praperadilan, Matheus Samiaji, dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta,
Kamis (19/4).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang
dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah. Pasalnya KPK
melakukan penggeledahan tanpa surat penggeledahan dan melakukan
penyitaan terhadap barang yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang
disangkakan.
Selain membayar ganti rugi dan mengembalikan sejumlah uang kepada
Syarifuddin, KPK juga diminta untuk mengembalikan barang-barang yang
dianggap tidak berhubungan dalam kasus Syarifuddin. Barang-barang
tersebut, yaitu telepon seluler jenis blackberry dan smartphone, sim
card, laptop, dua buah jas, dan tas hitam.
Menurut Samiadji, penyidik KPK telah melakukan pengintaian terhadap
Syarifuddin dan Puguh Wirawan (kurator Skycamping) sejak April 2011.
Jadi, ketika Puguh menyerahkan amplop tas berisi uang kepada Syarifuddin
dan KPK melakukan penangkapan serta penggeledahan, maka penyidik KPK
seharusnya tahu barang yang dicarinya.
Samiadji dalam putusannya memerintahkan KPK mengembalikan 26 item barang
milik Syarifuddin yang disita oleh KPK. Namun perintah ini tidak
serta-merta segera dilaksanakan karena menunggu putusan perkara korupsi
Syarifuddin berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp
60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Menurut Samiadji
kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan
asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.
Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak
sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan
sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
*http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/04/19/m2q33k-waduh-kpk-dikalahkan-hakim-nonaktif-syarifudin


0 komentar:
Posting Komentar