dakwatuna.com – Jakarta. PKS
telah menyerahkan daftar calegnya kepada KPU pada hari Selasa (16/4).
Diantara 492 caleg itu, terdapat satu caleg yang merupakan mantan
tahanan politik zaman orde baru.
“Ada satu namanya Ustad Hasan,
yang menjadi tahanan politik karena dituduh melakukan tindakan subversif
zaman orde baru,” kata Humas PKS Mardani Ali Sera, Kamis (18/4/2013).
Tetapi
menurutnya, tahanan politik bukan berarti terbukti melakukan pidana.
Kala itu ia ditahan atas tuduhan yang tidak bisa dibuktikan, karena
sesungguhnya yang dilakukan adalah aktivitas dakwah.
“Dia tidak
melakukan tindak kriminal apapun, hanya melakukan dakwah yang selama ini
terbukti sebagi dai yang berjuang. Tetapi ketika itu dianggap subversis
oleh masukan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Ia
menuturkan, alasan itulah yang membuat PKS akhirnya tetap mengusung
Ustad Hasan sebagai caleg dari PKS, selain juga untuk merehabilitasi
namanya.
“Justru kita ingin merehabilitasi orang-orang yang punya
karakter tetapi pada zaman orba tanpa pengadilan dijadikan tahanan
politik,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, KPU memang memberi
peluang kepada mantan narapidana untuk maju sebagai calon anggota
legislatif, dengan syarat telah menyelesaikan masa pidana maksimal 5
tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2013
yang telah diubah menjadi nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalegan.
Pasal
5 ayat 3 menyebutkan persyaratan calon anggota legislatif dikecualikan
bagi: (a). orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk
jabatan publik yang dipilih (elected officials). dan (b). orang yang
pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi
syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut :
1. Telah selesai
menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu
pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
2. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana; dan
3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
(iqb/van/dtk)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar