TRIKNEWS.com – Inilah aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan itu terkait Penerapan KPU tentang keterwakilan perempuan minimal
30 persen di tiap daerah pemilihan (dapil) menuai polemik. Sanksinya pun
tak tanggung-tanggung, langsung dibatalkannya parpol di dapil tersebut.
Para tokoh partai ada yang pro kontra soal aturan baru KPU. Tapi bagi
PKS, siap jalankan aturan KPU tersebut. Kesiaan PKS ini dilansir Ketua
Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) di gedung DPR Senayan, Jakarta.
"Secara prinsip kita siap, bahkan tahun lalu dan sejak Pemilu 2004
sampai 2009 kami bisa penuhi 34-35 persen. Bagi kami tak masalah," kata
HNW optimis, Senin (1/4).
Bagi Hidayat, aturan KPU tersebut memang rentan gugatan. Pertama,
sambung HNW, tidak secara definitif diatur dalam undang-undang, juga
belum tentu semua parpol siap memenuhi.
"Sanksi pembatalan di satu dapil itu tidak definitif diatur dalam
Undang-undang, dan itu mengugurkan kedaulatan rakyat. Saya khawatir
parpol yang tak mampu penuhi syarat itu menggugat KPU, akhirnya KPU
tidak konsen," ungkapnya.
Aturan keterwakilan minimal 30 persen perempuan bagi tiap parpol di
dapil tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2013. Aturan ini
menuai polemik soal sanksi yang diberlakukan yaitu parpol tak bisa
mengajukan caleg pada dapil yang tak memenuhi syarat tersebut.
Komisi II DPR merekomendasikan agar KPU mengubah aturan yang dinilai
tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012
tentang Pemilu itu. Tampaknya ini pekerjaan rumah para elit partai, agar
siap menerima aturan main KPU. (RAM)


0 komentar:
Posting Komentar